Pages

Berikanlah Mereka Apa yang Menjadi Hak Mereka Untuk Beribadah Jum’at


Student Essay for Positive Change: A Responsible Objection

Berikanlah Mereka Apa yang Menjadi Hak Mereka Untuk Beribadah Jum’at

                Sejalan pergaulan di UKSW, mahasiswa yang non-muslim pun suatu saat akan mengetahui bahwa teman yang beragama islam (laki-laki) punya kewajiban untuk menghadiri shalat Jum’at. Kisaran waktu yang dipakai untuk kegiatan ini adalah sebagaimana waktu yang digunakan untuk makan dan istirahat siang (maaf saya bukan muslim; saya tidak berani mengatakan kapan waktu tepatnya). Untuk itu tidak heran beberapa kawan muslim, dengan antusias, senantiasa mengingatkan kawan laki-laki muslim lain untuk shalat Jum’at. Di UKSW yang menerima semua orang dari Indonesia (dan dunia) hal ini wajar terjadi. Dengan catatan bahwa UKSW berlandaskan iman Kristen (Protestan), shalat Jum’at yang tetap dilakukan oleh kawan-kawan menjadi hal yang sangat indah untuk dilihat. Sekalipun tidak diperbolehkan ada kegiatan agama lain di dalam lingkup kampus, kebolehan mereka untuk tetap beribadah membuktikan UKSW adalah Bhinneka Tunggal Ika.
                Sayang sekali keindahan semacam ini tidak selalu mulus berjalan apa adanya. Mengingat tahun ajaran 2014/15 semester genap terjadi hal yang memilukan untuk dipikul kawan-kawan muslim Fakultas Biologi yang setia menjalankan shalat Jum’at. Jadwal salah satu mata kuliah wajib pada semester tersebut ditempatkan pada hari Jum’at waktu makan dan istirahat siang; lebih spesifik jam 11.00 – 13.00. Karena mata kuliah wajib, maka mau tidak mau harus diambil sebagai syarat kelulusan dan berfungsi pula sebagai prasyarat mata kuliah semester berikutnya. Hal ini menjadi masalah serius, karena mereka yang melakukan shalat Jum’at akan selalu tidak hadir.
                Saya adalah salah satu mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut. Perkara jadwal menjadi masalah saat penjelasan silabus; masakan satu per empat mahasiswa yang harus mengambil mata kuliah tersebut semester itu tidak bisa hadir. Sebagai solusi, ada masukan untuk memutar jadwal antara kedua praktikum dan kuliah. Karena hal tersebut, jam 11.00 – 13.00 digunakan oleh mereka yang tidak shalat Jum’at untuk praktikum. Sudah pasti ada perubahan jadwal dari SIASAT semula yang mengguncang dosen, mahasiswa, dan asisten dosen.

Seolah Melarang Mereka Untuk Beribadah

                Perihal jadwal untuk mata kuliah tersebut menjadikan seolah kawan-kawan yang menjalankan kewajiban mereka di hari Jum’at dilarang. Ingat, saya menggunakan kata ‘seolah’; lalu mengapa ‘seolah’? Sudah tentu tidak ada larangan melaksanakan shalat Jum’at bagi siapapun yang muslim di UKSW, tetapi penjadwalan yang dilakukan untuk mata kuliah tersebut masuk dalam SIASAT UKSW dan tentu terencana. Karena sifatnya yang sistematis, maka ’seolah’ melarang mereka untuk menjalani mata kuliah wajib tersebut.
                Penyusun jadwal fakultas tidak memperhitungkan adanya kewajiban shalat Jum’at atau tidak mengingatkan petugas universitas yang mengurus SIASAT saat jadwal telah selesai dibuat. Hal ini -mungkin- tidak sengaja. Masalah sudah berlalu, biarlah berlalu. Jadwal hari Jum’at jam 11.00 – 13.00 wajib bebas dari perkuliahan mata kuliah wajib. Apabila hal ini diperhatikan, bisa diharapkan semoga kelalaian semacam ini tidak terulang kembali dan kesan melarang ‘shalat’ Jum’at tidak lagi berlaku untuk semua mata kuliah wajib.



Maka Jadwal Kosong Fakultas Perlu Ditambah

                Saat ini fakultas memiliki jadwal kosong untuk rapat fakultas dan seminar skripsi. Dua waktu tersebut ternyata masih belum cukup. Fakultas sepatutnya memberi hari Jum’at jam 11.00 – 13.00 bebas kuliah, apabila memungkinkan. Sekalipun yang dihindari adalah mata kuliah wajib, ada baiknya agar semua mahasiswa bisa hadir dan tidak terbentur shalat Jum’at, mata kuliah pilihan-pun tidak ditempatkan di jadwal tersebut. Apabila terpaksa, itu lain cerita. Fakultas, apabila menjalankan masukan kecil ini, berarti memiliki tiga waktu kosong.

Sebagai catatan, mahasiswa juga perlu mengetahui jadwal kosong fakultas sehingga dapat sewaktu mengundang semua anggota keluarga fakultas untuk menikmati acara bersama tanpa terhalang jadwal kuliah.

Lalu, ada beberapa referensi Al-Qur’an dari kolega saya tentang kewajiban untuk menjalankan shalat Jum’at:
-          Al Jumu’ah ayat 9 dan 11.
-          Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah 27: 198.
-          Arahan dari Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dari beberapa referensi tersebut, mahasiswa muslim laki-laki yang sehat jasmani-rohani dan merupakan anggota tetap keluarga mahasiswa UKSW wajib shalat Jum’at.

Akhir kata, mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pemilikiran dan penulisan tentang kewajiban shalat Jum’at karena penulis bukan muslim. Mohon segera diberitahu apabila ada kesalahan.


Salam Advokasi,
Ferry Wijaya Putra