Student Essay for Positive
Change: A Responsible Objection
Berikanlah
Mereka Apa yang Menjadi Hak Mereka Untuk Beribadah Jum’at
Sejalan pergaulan di UKSW,
mahasiswa yang non-muslim pun suatu saat akan mengetahui bahwa teman yang
beragama islam (laki-laki) punya kewajiban untuk menghadiri shalat Jum’at.
Kisaran waktu yang dipakai untuk kegiatan ini adalah sebagaimana waktu yang
digunakan untuk makan dan istirahat siang (maaf saya bukan muslim; saya tidak
berani mengatakan kapan waktu tepatnya). Untuk itu tidak heran beberapa kawan
muslim, dengan antusias, senantiasa mengingatkan kawan laki-laki muslim lain
untuk shalat Jum’at. Di UKSW yang menerima semua orang dari Indonesia (dan
dunia) hal ini wajar terjadi. Dengan catatan bahwa UKSW berlandaskan iman
Kristen (Protestan), shalat Jum’at yang tetap dilakukan oleh kawan-kawan
menjadi hal yang sangat indah untuk dilihat. Sekalipun tidak diperbolehkan ada
kegiatan agama lain di dalam lingkup kampus, kebolehan mereka untuk tetap
beribadah membuktikan UKSW adalah Bhinneka
Tunggal Ika.
Sayang sekali keindahan semacam
ini tidak selalu mulus berjalan apa adanya. Mengingat tahun ajaran 2014/15
semester genap terjadi hal yang memilukan untuk dipikul kawan-kawan muslim
Fakultas Biologi yang setia menjalankan shalat Jum’at. Jadwal salah satu mata
kuliah wajib pada semester tersebut ditempatkan pada hari Jum’at waktu makan
dan istirahat siang; lebih spesifik jam 11.00 – 13.00. Karena mata kuliah
wajib, maka mau tidak mau harus diambil sebagai syarat kelulusan dan berfungsi
pula sebagai prasyarat mata kuliah semester berikutnya. Hal ini menjadi masalah
serius, karena mereka yang melakukan shalat Jum’at akan selalu tidak hadir.
Saya adalah salah satu mahasiswa
yang mengikuti mata kuliah tersebut. Perkara jadwal menjadi masalah saat
penjelasan silabus; masakan satu per empat mahasiswa yang harus mengambil mata
kuliah tersebut semester itu tidak bisa hadir. Sebagai solusi, ada masukan
untuk memutar jadwal antara kedua praktikum dan kuliah. Karena hal tersebut,
jam 11.00 – 13.00 digunakan oleh mereka yang tidak shalat Jum’at untuk
praktikum. Sudah pasti ada perubahan jadwal dari SIASAT semula yang mengguncang
dosen, mahasiswa, dan asisten dosen.
Seolah Melarang Mereka Untuk Beribadah
Perihal jadwal untuk mata kuliah
tersebut menjadikan seolah kawan-kawan yang menjalankan kewajiban mereka di
hari Jum’at dilarang. Ingat, saya menggunakan kata ‘seolah’; lalu mengapa
‘seolah’? Sudah tentu tidak ada larangan melaksanakan shalat Jum’at bagi
siapapun yang muslim di UKSW, tetapi penjadwalan yang dilakukan untuk mata
kuliah tersebut masuk dalam SIASAT UKSW dan tentu terencana.
Karena sifatnya yang sistematis, maka ’seolah’ melarang mereka untuk menjalani
mata kuliah wajib tersebut.
Penyusun jadwal fakultas tidak
memperhitungkan adanya kewajiban shalat Jum’at atau tidak mengingatkan petugas
universitas yang mengurus SIASAT saat jadwal telah selesai dibuat. Hal ini
-mungkin- tidak sengaja. Masalah sudah berlalu, biarlah berlalu. Jadwal hari
Jum’at jam 11.00 – 13.00 wajib bebas dari perkuliahan mata kuliah wajib.
Apabila hal ini diperhatikan, bisa diharapkan semoga kelalaian semacam ini
tidak terulang kembali dan kesan melarang ‘shalat’ Jum’at tidak lagi berlaku
untuk semua mata kuliah wajib.
Maka Jadwal Kosong Fakultas Perlu Ditambah
Saat ini fakultas memiliki
jadwal kosong untuk rapat fakultas dan seminar skripsi. Dua waktu tersebut
ternyata masih belum cukup. Fakultas sepatutnya memberi hari Jum’at jam 11.00 –
13.00 bebas kuliah, apabila memungkinkan. Sekalipun yang dihindari adalah mata
kuliah wajib, ada baiknya agar semua mahasiswa bisa hadir dan tidak terbentur
shalat Jum’at, mata kuliah pilihan-pun tidak ditempatkan di jadwal tersebut.
Apabila terpaksa, itu lain cerita. Fakultas, apabila menjalankan masukan kecil
ini, berarti memiliki tiga waktu kosong.
Sebagai
catatan, mahasiswa juga perlu mengetahui jadwal kosong fakultas sehingga dapat
sewaktu mengundang semua anggota keluarga fakultas untuk menikmati acara
bersama tanpa terhalang jadwal kuliah.
Lalu,
ada beberapa referensi Al-Qur’an dari kolega saya tentang kewajiban untuk
menjalankan shalat Jum’at:
-
Al Jumu’ah ayat 9 dan 11.
-
Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah 27: 198.
-
Arahan dari Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dari
beberapa referensi tersebut, mahasiswa muslim laki-laki yang sehat
jasmani-rohani dan merupakan anggota tetap keluarga mahasiswa UKSW wajib shalat
Jum’at.
Akhir
kata, mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pemilikiran dan penulisan tentang
kewajiban shalat Jum’at karena penulis bukan muslim. Mohon segera diberitahu
apabila ada kesalahan.
Salam
Advokasi,
Ferry
Wijaya Putra